Sistematika KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) atau dikenal juga dengan Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku di Indonesia terdiri dari empat buku. Semuanya dapat anda lihat berkut ini:
Buku I : Mengenai Orang
Buku II: Mengenai benda
Buku III: Mengenai perikatan
Buku IV: Mengenai bukti dan kadaluarsa
Perincian Sistematika KUH Perdata
Adapun perincian sistematika kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) adalah sebagai berikut:
Buku I
Berisi tentang orang, terdiri dari 18 bab, yaitu:
- Menikmati dan kehilangan hak perdata
- Akta-akta catatan sipil
- Tempat tinggal atau domisili
- Perkawinan
- Hak dan kewajiban suami istri
- Persatuan harta kekayaan menurut undang-undang dan pengurusnya
- Perjanjian kawin
- Persatuan atau perjanjian kawin untuk kedua kali atau selanjutnya
- Perpisahan harta kekayaan
- Pembubaran perkawinan
- Perpisahan meja dan ranjang
- Kebapaan dan keturunan anak-anak
- Kekeluargaan sedarah dan semenda
- Kekuasaan orang tua
- Kebelumdewasaan dan perwalian
- Pendewasaan
- Pengampuan
- Keadaan tidak hadir
Buku II
Berisi tentang benda, terdiri dari 21 bab, yaitu:
- Kebendaan dan cara membeda-bedakannya
- Kedudukan berkuasa (bezit)dan hak yang timbul karenanya
- Hak milik (eigendom)
- Hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang satu sama lain bertentangan
- Kerja rodi
- Pengabdian pekarangan
- Hak numpang karang (recht van opstal)
- Hak usaha (erfpacht)
- Bunga tanah dan hasil sepersepuluh
- Hak pakai hasil
- Hak pakai dan hak mendiami
- Pewarisan karena kematian
- Surat wasiat
- Pelaksana wasiat dan pengurus harta peninggalan
- Hak pemikir dan hak istimewauntuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan
- Hak menerima dan menolak suatu warisan
- Hak pemisahan harta peninggalan
- Harta peninggalan yang tidak terurus
- Piutang-piutang yang diistimewakan
- Gadai
- Hipotik
Buku III
Berisi tentang perikatan, terdiri dari 18 bab, yaitu:
- Perikatan-perikatan umumnya
- Perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
- Perikatan yang lahir demi undang-undang
- Hapusnya perikatan
- Jual beli
- Tukar menukar
- Sewa menyewa
- Persetujuan untuk melakukan pekerjaan
- Persekutuan
- Hibah
- Penitipan barang
- Pinjam pakai
- Pinjam meminjam
- Bunga tetap atau bunga abadi
- Persetuuan untung-untungan
- Pemberian kuasa
- Penanggungan
- Perdamaian
Buku IV
Berisi tentang pembuktian dan daluarsa, memuat 7 bab, yaitu:
- Pembuktian pada umumnya
- Pembuktian dengan tulisan
- Pembuktian dengan saksi
- Persangkaan-persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah di muka hakim
- Daluarsa
Baca juga artikel terkait berikut:
1. Macam-Macam Putusan Sidang Perkara Perdata
2. Pengertian dan Jenis Subjek Hukum
3. Dasar-dasar Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia
4. Dasar-dasar Pencegahan Perkawinan di Indonesia
5. Syarat Ketentuan Akta di Bawah Tangan dalam Undang-undang
6. Urutan dan Proses Persidangan Perkara Perdata
7. Pengertian, Tujuan, Penyampaian & Dasar Hukum Somasi
___________
Referensi:
Neng Yani Nurhayani, SH., M.H., Hukum Perdata, Bandung, Pustaka Setia, 2015, hlm: 62-65